KPK Periksa Wawan dan Fuad Amin Terkait Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan Fuad Amin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan Fuad Amin.
Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus suap pemberian izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Wawan dan Fuad yang tiba berbarengan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 11.58 WIB enggan berkomentar.
Wawan yang mengenakan kemeja kotak-kotak berjalan di depan Fuad Amin.
Sedangkan Fuad Amin dengan menggunakan penyangga pada lehernya harus dituntun oleh tim KPK saat hendak memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan terhadap dua orang itu.
Baca: KPU Nilai Positif Usulan Debat Kandidat di Kampus
"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein) dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Febri, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Fuad Amin adalah mantan Ketua DPRD Bangkalan, Madura, yang terjerat kasus korupsi.
Sementara Wawan adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dia terjerat kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang melibatkan mantan hakim MK Akil Mochtar.
Baca: Artis Titi Qadarsih Tutup Usia, Sang Putra: Jika Ada Tanggungan yang belum Ditunaikan Kabari Kami
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin.
Serta narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah; pegawai Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra; dan seorang narapidana kasus pidana umum, Andri Rahmat.
Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah sebagai suap, saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.
Suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.
Suap yang diberikan Fahmi berbentuk uang dan dua unit mobil.
KPK sudah menyita dua unit mobil, terdiri dari Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam.
Selain itu, ada juga uang senilai Rp 279,92 juta dan US$ 1.410.