Ketum GP Ansor Akan Ikuti Proses Hukum
Yaqut Cholil Qaumas, dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya tahu saya sudah dilaporkan, tetapi santai saja. Saya siap menghadapi proses hukumnya," ujar Yaqut di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini, tak mempersoalkan ada pihak yang melaporkan dirinya ke Bareskrim. Sebab, ucap Yaqut, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atas peristiwa yang terjadi.
"Intinya, sesuai prosedur hukum saja. Saya siap hadapi," katanya.
Sebelumnya, Yaqut dilaporkan ke polisi lantaran peristiwa pembakaran bendera oleh anggota Barisan Serba Guna di Garut, Jawa Barat. Yaqut dilaporkan dengan pasal penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Baca: Balas Pernyataan Prabowo, Moeldoko: Masalahnya Pernah Ke Kampung Enggak?
Yaqut dinilai bertanggung jawab terhadap anggotanya yang melakukan pembakaran bendera. Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018.
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.