Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Jokowi-Maruf Layangkan Surat Protes Soal Penanganan Pelanggaran Videotron

Pelanggaran administrasi pemasangan videotron disidangkan Bawaslu DKI Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in TKN Jokowi-Maruf Layangkan Surat Protes Soal Penanganan Pelanggaran Videotron
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin melayangkan surat keberatan terkait pelanggaran administrasi pemasangan videotron.

Pelanggaran administrasi pemasangan videotron disidangkan Bawaslu DKI Jakarta.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyampaikan surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (24/10/2018) sore. 

"Kami menyampaikan surat keberatan terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron," ujar Ade Irfan, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Sidang dugaan pelanggaran videotron ini dilaporkan Syahroni, warga ke Bawaslu DKI. Bawaslu DKI memutuskan penundaan persidangan karena tidak ada surat kuasa dari terlapor yakni Joko Widodo.

Dia menjelaskan, proses persidangan sudah berjalan. Namun, pihaknya melihat ada sebuah ketidakseimbangan selama proses pemeriksaan persidangan tersebut.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, majelis perkara ini tidak adil menyidangkan kasus videotron tersebut. Sebab, terlapor dalam hal ini timses Jokowi-Ma'ruf ditolak memberi keterangan karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi.

"Kami sebagai terlapor merasa dirugikan hak-haknya persidangan yang dilakukan majelis pemeriksa. Kami saat itu ada surat keputusan dari TKN, kami punya legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan masalah persidangan?" kata dia.

Untuk itu, dia meminta Bawaslu RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas proses pengawasan pemilu untuk memberikan teguran dan evaluasi kepada majelis persidangan kasus ini yang ditangani oleh Bawaslu DKI.

"Secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran Bawaslu di bawahnya," tambahnya.(*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas