Badan Legislasi DPR Inisiasi Revisi UU Tata Perundangan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menyampaikan rencana Baleg DPR RI untuk menginisiasi revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Editor: Content Writer
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menyampaikan rencana Baleg DPR RI untuk menginisiasi revisi terbatas pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan DPD RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
“Perlu perubahan UU yang mengatur tentang Peraturan Perundang-Undangan karena di UU itu ditetapkan bahwa seluruh pembahasan UU yang ada di periode saat ini tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas periode berikutnya,” ujar Totok.
Ia menambahkan, pada dasarnya Baleg tidak akan banyak merombak UU itu, dan hanya melakukan revisi terbatas terkait pasal yang mengatur ketentuan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) agar tidak hanya berlaku pada masa keanggotaan DPR RI saat ini (jangka waktu 5 tahun), namun juga bisa dilanjutkan (carry over) untuk masa keanggotaan DPR RI periode berikutnya.
“Pasal itu mau coba kita pelajari kembali, kemudian dilakukan perubahan supaya apapun yang kita hasilkan sekarang tidak sia-sia. Ini bahan (RUU) sudah setengah jadi, tinggal dilanjutkan pembahasannya oleh Anggota DPR periode berikutnya,” jelas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan, sehingga dapat memudahkan DPR RI maupun pemerintah dalam pembahasan RUU.
Ia menambahkan, walaupun dalam perjalanannya, pembahasan RUU berkaitan erat dengan mandat politik pemerintahan selanjutnya, namun peluang untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah dibahas agar tetap dibuka.
“Terkadang banyak pembahasan RUU yang hampir selesai pada akhir periode, sudah 80 persen tapi ganti periode, mulai dari nol lagi, bikin surpres (Surat Presiden) lagi, DIM (Daftar Inventarisir Masalah, RED) lagi. Ini semua kalau jalan barangkali akan memudahkan kita,” imbuh Yasonna. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.