Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkumham CPNS 2018, Link Download PDF

Berikut ini jadwal dan lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham 2018, beserta Link Download PDF.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkumham CPNS 2018, Link Download PDF
kemenkumham.go.id
Jadwal dan lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham 2018 

Tes SKD dilakukan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Berikut daftar nama pesertanya.

---> Klik di sini

10. Provinsi Jawa Timur

Tes SKD CPNS Kemenkumham di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di The Empire Palace, Jalan Blauran No.57-75, Genteng, Kota Surabaya.

Tes SKD dilakukan pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Berikut daftar nama pesertanya.

BERITA REKOMENDASI

---> Klik di sini

Untuk melihat jadwal dan lokasi tes SKD Kemenkumham di provinsi lainnya, klik tautan di bawah ini.

11. Provinsi Jambi

12. Provinsi Gorontalo

13. Provinsi Kalimantan Barat


14. Provinsi Kalimantan Selatan

15. Provinsi Kalimantan Tengah

16. Provinsi Kalimantan Timur

17. Provinsi Kepulauan Riau

18. Provinsi Lampung

19. Provinsi Maluku

20. Provinsi Maluku Utara

21. Provinsi NTB

22. Provinsi NTT

23. Provinsi Papua

24. Provinsi Papua Barat

25. Provinsi Riau

26. Provinsi Sulawesi Barat

27. Provinsi Sulawesi Selatan

28. Provinsi Sulawesi Tenggara

29. Provinsi Sulawesi Utara

30. Provinsi Sumatera Barat

31. Provinsi Sumatera Selatan

32. Provinsi Sumatera Utara

Berdasarkan pengumuman Kemenkumham terkait persyaratan tes SKD CPNS 2018, peserta diwajibkan memakai busana yang telah ditentukan dan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP.

Berikut ketentuan selengkapnya.

1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;

2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;

10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)

12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham

(TribunJabar.com/Indan Kurnia Efendi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul sscn.bkn.go.id - Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas