Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TII Nilai KPK Perlu Keluarkan Panduan Program Antikorupsi

Transparency International Indonesia (TII) menilai perlu untuk dikeluarkannya peraturan tentang panduan program antikorupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TII Nilai KPK Perlu Keluarkan Panduan Program Antikorupsi
Tribunnews.com/Amriyono
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon pada Rabu (24/10/2018) kemarin, Transparency International Indonesia (TII) menilai perlu untuk dikeluarkannya peraturan tentang panduan program antikorupsi.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mengatakan sudah jadi keharusan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak selamanya hanya bertumpu pada membangun sistem pencegahan korupsi di sektor publik sebagai demand side.

"KPK perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program anti korupsi agar perusahaan memiliki pedoman dalam menyusun program antikorupsi yang komprehensif," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Berdasarkan hasil kajian Transparency International Indonesia (TII) pada 2017, “Transparency In Corporate Reporting (TRAC): Perusahaan Terbesar Indonesia” untuk menilai kesiapan 100 perusahaan terbesar di Indonesia dalam mencegah korupsi berdasarkan pemeringkatan yang dibuat oleh Fortune Top Hundred 2014, skor rata-rata yang didapat adalah 3.5/10.

Program Officer Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, memandang hal tersebut sebagai suatu kegagalan.

Baca: Airlangga Hartarto dan Maruf Amin Ziarah Makam Kiyai Gribig di Klaten

“Skor ini mengindikasikan bahwa mayoritas perusahaan terbesar di Indonesia belum transparan, gagal dalam membuktikan eksistensi dari sistem pencegahan korupsi perusahaan, kurang transparan dalam menginformasikan struktur grup perusahaan, dan tidak mampu mempublikasikan laporan keuangan antar negara” ujar Ferdian.

Dari hasil kajian di atas, Dari 100 perusahaan, 71 perusahaan tidak mewajibkan pihak ketiga, yakni konsultan, penasihat, pengacara, dan intermediary untuk terikat dalam pedoman perilaku perusahaan.

BERITA TERKAIT

Kemudian, 67 dari 100 perusahaan tidak mewajibkan penyedia barang dan jasa vendor, kontraktor, rekanan, subkontraktor untuk mematuhi program anti korupsi perusahaan terbesar Indonesia itu, dan 74 dari 100 perusahaan terbesar di Indonesia tidak melakukan pelatihan anti korupsi bagi para karyawan dan Direktur Perusahaan.

Sementara itu, untuk masalah gratifikasi, 61 dari 100 perusahaan di Indonesia belum memiliki aturan tentang larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas