Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Gugatan Effendi Ghazali, Hakim Konstitusi Ambil Contoh Pemilu Amerika Serikat

Hakim Konstitusi, I Dewa Gde Palguna mengambil contoh pemilu Amerika Serikat

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Gugatan Effendi Ghazali, Hakim Konstitusi Ambil Contoh Pemilu Amerika Serikat
Tribunnews/HERUDIN
Akademisi, Effendi Ghazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengambil contoh pemilu Amerika Serikat dalam pertimbangannya menolak gugatan Effendi Ghazali.

Palguna menjelaskan bahwa "pemilihan presiden secara langsung" bisa diimplementasikan berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara, meski secara doktrin sama, yakni menganut sistem presidensial.

Seperti halnya di Amerika Serikat yang tetap melakukan "pemilihan secara langsung" dengan mekanisme electoral collage.

Dengan mekanisme tersebut, kerap terjadi bahwa pasangan calon, yang didukung mayoritas elektoral, belum tentu secara populer meraih suara terbanyak.

"Ketidaksamaan praktik penerapan sistem presidensial demikian adalah wajar karena sistem ini dapat diterapkan atau diadopsi baik dari negara serikat maupun kesatuan," urai dia saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Baca: Nasdem Terancam Tak Lolos PT, Surya Paloh: Kita Tetap Fokus Pemenangan Pileg dan Pilpres

Hal tersebut sebagai tanggapan dari Mahkamah atas pendapat pemohon yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial, seyogyanya pemilu presiden dilakukan terlebih dahulu, kemudian pemilu parlemen seperti halnya di Perancis.

"Atau setidaknya dilaksanakan secara serentak seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat," jelas Effendi dalam permohonannya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk gugatan Effendi Ghazali yang berperkara dalam gugatan nomor 54/PUU-XIV/2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas