DPR akan Tampung Protes PGI Soal RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Sebelumnya PGI protes terhadap dua pasal dalam RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan menampung aspirasi mengenai Rancangan Undang-undang pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan, termasuk protes dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) terhadap dua pasal dalam RUU tersebut.
"Jadi DPR adalah tempat untuk menampung seluruh aspirasi warga negaranya jadi kalau ada usulan rancangan undang-undang yang sekarang ini pesantren pasti DPR akan tidak memutuskan secara sepihak," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (26/10/2018).
DPR menurut Bamsoet mendengarkan banyak masukan terkait penyusunan RUU tersebut. Terkait adanya protes, DPR akan mengundang PGI untuk meminta masukannya.
"Pasti akan diundang juga sektor yan ada termasuk dari gereja PGI, pasti akan diminta pendapatnya dan pasti pemerintah punya sikap, DPR punya 10 fraksi juga punya sikap dan nanti akan terlihat dalam perdebatan di Panja," katanya.
Bamsoet meminta untuk tidak buru buru menyimpulkan bahwa undang-undang pesantren dan pendidikan kegamaan keliru karena telah mengatur ibadah warganya. Menurut Bamsoet, RUU tersebut masih dalam pembahasan untuk dibuat sebaik mungkin.
"Menurut saya terlalu terburu-buru kita mengambil kesimpulan saat ini katena panja rancangan undang undang pesantren masih on progres kita tunggu saja perkembangan," pungkasnya.
Sebelumnya PGI protes terhadap dua pasal dalam RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. PGI berkeberatan bila sekolah minggu dimasukan ke dalam pendidikan formal.
Selain itu keberatan juga bila sekolah minggu harus mendapatkan izin dari Kementerian Keagamaan setempat, dan minimlah harus memiliki peserta15 orang.
Adapun dua pasal yang di protes PGI tersebut yakni,
Pasal 69
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 70
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.