Jalani Sidang Perdana Permohonan PK, Patrialis Mengaku Sudah Siapkan Bukti Baru
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamis (25/10/2018) siang menjalani sidang perdana permohonan pengajuan peninjauan kembali (pk)
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamis (25/10/2018) siang menjalani sidang perdana permohonan pengajuan peninjauan kembali (pk) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menghadapi sidang perdananya ini, Patrialis yang juga terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) ini turut didampingi oleh keluarga tercintanya.
Dalam persidangan, Patrialis Akbar yang menggunakan kemeja hitam garis-garis membacakan sendiri alasan dirinya mengajukan pk ke Mahkamah Agung.
Baca: Tak Terima Penerbangan Dibatalkan, Wisatawan Marah hingga Menampar Petugas Bandara
Patrialis yang juga mantan Hakim Konstitusi itu telah mengajukan pk sejak Senin, 8 Oktober 2018. Menurutnya pk ini merupakan upaya dirinya untuk berjuang mencari keadilan secara hukum.
"Dasar hukum pengajuan pk, pemohon pk menyatakan keberatan terhadap putusan 4 September 2017 karenanya kami mengajukan permohonan ini," ucap Patrialis Akbar.
Beberapa alasan permohonan pengajuan pk, diungkap Patrialis yakni karena adanya keadaan atau bukti batu (novum) yang akan disampaikan, terdapat perten tangan putusan, hingga terdapat kekilaafan atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan terdahulu.
Baca: Lantamal IV Tanjungpinang Lepas Ratusan Tukik ke Laut
Sebelumnya, Patrialis dinilai terbukti menerima suap senilai 10 ribu dollar AS dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan staf Basuki, Ng Fenny.
Suap dimaksudkan agar Patrialis memenangkan putusan perkara terkait uji materi UU No 41 tahun 2004 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang ketika itu diajukan ke MK.
Suap tersebut diberikan melalui rekan Patrialis, Kamaludin. Keempat tersangka di kasus ini, seluruhnya telah menjadi terpidana.
Baca: Disebut Kalah Saat Jawab Protes Cucu Bung Hatta, Begini Tanggapan Dahnil Anzar
Atas kasus ini Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10 ribu dollar AS dan Rp4,04 juta.
Patrialis kini telah menjalani vonis hakim, menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Sementara itu, terpidana Basuki Hariman dan Ng Fenny kompak telah mencabut permohonan PK pada Selasa, 4 September 2018 lalu.
Simak video di atas. (*)