Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Perdana Permohonan PK, Patrialis Mengaku Sudah Siapkan Bukti Baru

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamis (25/10/2018) siang menjalani sidang perdana permohonan pengajuan peninjauan kembali (pk)

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamis (25/10/2018) siang menjalani sidang perdana permohonan pengajuan peninjauan kembali (pk) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menghadapi sidang perdananya ini, Patrialis yang juga terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) ini turut didampingi oleh keluarga tercintanya.

Dalam persidangan, Patrialis Akbar yang menggunakan kemeja hitam garis-garis membacakan sendiri alasan dirinya mengajukan pk ke Mahkamah Agung.

Baca: Tak Terima Penerbangan Dibatalkan, Wisatawan Marah hingga Menampar Petugas Bandara

Patrialis yang juga mantan Hakim Konstitusi itu telah mengajukan pk sejak Senin, 8 Oktober 2018. Menurutnya pk ini merupakan upaya dirinya untuk berjuang mencari keadilan secara hukum.

"Dasar hukum pengajuan pk, pemohon pk menyatakan keberatan terhadap putusan 4 September 2017 karenanya kami mengajukan permohonan ini," ucap Patrialis Akbar.

Beberapa alasan permohonan pengajuan pk, diungkap Patrialis yakni karena adanya keadaan atau bukti batu (novum) yang akan disampaikan, terdapat perten tangan putusan, hingga terdapat kekilaafan atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan terdahulu.

Baca: Lantamal IV Tanjungpinang Lepas Ratusan Tukik ke Laut

Sebelumnya, Patrialis dinilai terbukti menerima suap senilai 10 ribu dollar AS dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan staf Basuki, Ng Fenny.

Berita Rekomendasi

Suap dimaksudkan agar Patrialis memenangkan putusan perkara terkait uji materi UU No 41 tahun 2004 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang ketika itu diajukan ke MK.

Suap tersebut diberikan melalui rekan Patrialis, Kamaludin. Keempat tersangka di kasus ini, seluruhnya telah menjadi terpidana.

Baca: Disebut Kalah Saat Jawab Protes Cucu Bung Hatta, Begini Tanggapan Dahnil Anzar

Atas kasus ini Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10 ribu dollar AS dan Rp4,04 juta.

Patrialis kini telah menjalani vonis hakim, menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Sementara itu, terpidana Basuki Hariman dan Ng Fenny kompak telah mencabut permohonan PK pada Selasa, 4 September 2018 lalu.

Simak video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas