Perindo Usulkan Hukuman Kepala Daerah yang Korupsi Diperluas ke Partai Pengusung
"Diperluas bukan hanya pribadi tetapi partai pendukung harus kena ikut bertanggungjawab," ujar Wibowo
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo, Wibowo Hadiwardoyo, mengusulkan agar hukuman terhadap korupsi yang melibatkan kepala daerah diperluas hingga ke partai politik pengusung.
"Diperluas bukan hanya pribadi tetapi partai pendukung harus kena ikut bertanggungjawab," ujar Wibowo di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).
Wibowo menegaskan bahwa partai politik tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap kepala daerah yang dicalonkannya.
Baca: Rumah Sakit Indonesia di Gaza rusak dalam serangan Israel
Terlebih kalau misalnya partai politik tersebut mendapatkan logistik hingga mahar dari kepala daerah saat proses pemenangan.
"Maka itu (hukuman) harus diperluas kepada siapapun yang turut andil membuat dia kepala daerah, pengawasan lima tahun bukan berhenti ditengah jalan," tegas Wibowo.
Baca: Ini Alasan Direktur PT Persib Bandung Undur Diri dari Jabatan Komisaris PT Liga Indonesia Baru
Seperti diketahui, kasus korupsi kepala daerah masih terus terjadi. Kasus terakhir terjadi di Kabupaten Cirebon, yang melibatkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang terjaring dalam OTT KPK.
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Sebelumnya, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terlebih dahulu menjadi tersangka di KPK. Neneng diduga menerima suap dari petinggi perusahaan Lippo Group untuk perizinan megaproyek Meikarta.
Terjeratnya Sunjaya, menggenapi kepala daerah ke-100 terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK.