Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Jumat-Minggu, KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Suap Bupati Cirebon

Kemudian pada Minggu (28/10/2018), penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak Bupati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sejak Jumat-Minggu, KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Suap Bupati Cirebon
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas KPK membawa koper setelah menggeledah Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi dalam proses penyidikan kasus suap Bupati Cirebon terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi sejak Jumat (26/10/2018) sampai Minggu (28/10/2018)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).

Baca: Membawa 178 Penumpang, Basarnas Pastikan Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh di Perairan Karawang

Febri menjabarkan, pada Jumat (26/10/2018) dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yakni kantor dinas Bupati Cirebon dan Sekda Kabupaten Cirebon, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

"Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai Sabtu (27/10/2018) dini hari," kata Febri.

Dari lokasi penggeledahan itu, lanjut Febri, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya pada Sabtu (27/10/2018), juga dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah Sekda, rumah ajudan Bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas.

"Disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek," ujar Febri.

Kemudian pada Minggu (28/10/2018), penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak Bupati

"Disita tiga unit mobil, yaitu Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz, barang bukti elektronik, uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan riyal dengan jumlah sekitar Rp 400 juta," kata Febri.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas