Amandemen UU BPK, Legislator Harap Pengelolaan Keuangan Negara Lebih Baik
DPR RI bersama pemerintah telah bersepakat untuk melakukan pembahasan Amandemen Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI
Editor: Content Writer
DPR RI bersama pemerintah telah bersepakat untuk melakukan pembahasan Amandemen Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berharap melalui amandemen ini, BPK sebagai badan pemeriksa keuangan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Kami (Komisi XI) ingin memberikan dan mengembalikan BPK pada tupoksinya, pada peran dan fungsi BPK sebagai badan pemeriksa keuangan yang indenpeden dan lebih baik lagi. Sehingga keberadaan BPK sebagai badan pemeriksa keuangan bisa lebih baik, dapat mendorong terjadinya good goverment yang bisa dijalankan oleh entitas yang diperiksa BPK,” katanya di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/10/2018). Kunjungan tersebut untuk menghimpun masukan dari Akademisi Universitas Hasanudin atas rencana amandemen UU BPK.
Menurut politisi Gerindra ini, pada bulan Juli 2018 Komisi XI mendapatkan penugasan dengan adanya permohonan pengajuan untuk mengamandemen UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dari Pemerintah. Namun hingga kini naskah Akademik (NA) dari belum disampaikan kepada Komisi yang bermitra dengan BPK ini. Komisi XI berharap NA dapat segera diterima Komisi XI agar lebih gampang DPR untuk mengetahui tujuan dan rencana Amandemen UU BPK.
“Untuk itu, sebagai mitra kami di Komisi XI, sebuah lembaga independen yang diatur UU dalam rangaka menguatkan fungsi peran dan Tupoksi BPK, kami hadir ke Makassar meminta masukan dari Universitas Hasanudin untuk menyempurnakan DIM yang akan dibuat oleh masing-masing fraksi sehingga dapat lebih komprehensif,” katanya.
Lebih lanjut, Hergun-panggilan akrabnya mengharapkan dengan amandemen BPK dapat memperkuat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga tinggi negara yang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Kami berharap BPK ke depan bisa kita kuatkan kembali melalui amandemen UU BPK, khususnya terkait masalah tupoksinya. Karena selama ini dikatakan BPK untuk menyelamatkan keuangan negara dan terkait masalah kerugian negara,” paparnya. (*)