KPK Periksa 9 Saksi di Polres Cirebon
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan pada sembilan saksi untuk melengkapi berkas para tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menggeledah 21 lokasi dalam empat hari terakhir di Cirebon, Jawa Barat terkait kasus dugaan suap Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan pada sembilan saksi untuk melengkapi berkas para tersangka di kasus yang diawali dari operasi senyap tersebut.
"Hari ini, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi di Polres Cirebon. Mereka terdiri dari unsur Sekda, Kepala Dinas hingga para PNS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sembilan saksi tersebut yakni DRS. H. Rahmat Sutrisno (Sekretaris Daerah), DRS. MUHADI AS, M.Si (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon),
Suparman (Kabid Bintek PUPR) dan enam orang PNS lainnya.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Bupapati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan sekretaris Dinas PUPR Kab Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).
Baca: Kemenhub Teliti Jenis Pesawat Boeing 737 Max
Oleh penyidik KPK, Sunjaya selaku Bupati diduga menerima fee atas mutasi dan pelantikan Gatot Rachmanto melalui ajudan bupati Rp 100 juta .
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati.