Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Perjanjian Kerja Bersama, PT Pos Indonesia Digugat Pekerja

Mediasi antara manajemen dengan serikat pekeja pernah diadakan di kantor Kementrian Tenaga Kerja RI. Namun tidak tercapai titik temu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Langgar Perjanjian Kerja Bersama, PT Pos Indonesia Digugat Pekerja
Ist
Puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia dari DPP, DPW dan DPC Regional Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bandung turut menghadiri sidang tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Ketua Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) Jaya Santosa melayangkan gugatan terhadap Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat.

Gugatan didasarkan pada indikasi pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan oleh Manajemen PT Pos Indonesia.

"Sengketa terdaftar dengan nomor 207/Pdt.Sus.PHI/2018/Pn.PN.BDG pada 18 Oktober 2018 terkait pemenuhan hak pekerja PT Pos Indonesia. Hal itu mencakup pembayaran jasa produksi sesuai PKB dan keadilan terhadap besaran uang transportasi," ujar Jaya di PHI Bandung, Jawa Barat (29/10/2018).

Akibatnya, pekerja Pos Indonesia dirugikan atas indikasi pelanggaran tersebut.

Menurut Jaya, mediasi antara manajemen dengan serikat pekeja pernah diadakan di kantor Kementrian Tenaga Kerja RI. Namun tidak tercapai titik temu.

"Tahun 2017, laba Pos Indonesia mencapai Rp 355 milyar. Ironisnya jasa produksi kepada pekerja tidak dibayarkan. Selain itu proporsi uang transportasi seharusnya bisa adil. Tapi ini kenyataannya tidak," ungkap Jaya.

Baca: 136 Agen Pos di 9 Regional PT Pos Indonesia Dapat Apresiasi dari Pusat

Jaya sangat menyesalkan sikap manajemen Pos Indonesia tersebut.

Berita Rekomendasi

Padahal para pekerja perusahaan negara ini telah melayani jasa pos dan kurir, serta jasa keuangan, di ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos seluruh wilayah Indonesia.

"Peran pekerja Pos Indonesia vital tapi manajemen malah seolah memperlakukan pemenuhan hak pekerja tanpa mengacu kepada aturan yang berlaku di perusahaan," kata Jaya.

Baca: Marahi Pemilik Akun Diduga Hina Agama, Deddy Corbuzier: Jangan Pikir Anda Bisa Bebas!

Sengketa ini disidangkan di PHI Bandung. Namun pihak Pos Indonesia tidak menghadiri persidangan.

"Ini seperti bentuk itikad tidak baik dengan manajemen Pos Indonesia tidak hadir dalam sidang," pungkas Jaya.

Puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia dari DPP, DPW dan DPC Regional Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bandung turut menghadiri sidang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas