Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Bakal Beri Santunan Untuk Empat Hakim Korban Pesawat Jatuh

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki mekanisme sendiri untuk memberikan bantuan ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MA Bakal Beri Santunan Untuk Empat Hakim Korban Pesawat Jatuh
KOMPAS.COM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menyiapkan santunan bagi empat hakim yang menjadi korban pesawat jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), kemarin.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki mekanisme sendiri untuk memberikan bantuan ini.

"Secara institusi ada mekanisme tersendiri. (Tragedi) Lion kita akan memberikan santunan," ujar Abdullah di Gedung MA, Jln Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Bantuan serupa pernah diberikan oleh MA pada korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

"Sama seperti di Palu memberikan santunan. Semoga keluarga bersama-sama membantu. Biasanya saya yang mengarahkan," jelas Abdullah.

Seperti diketahui, empat hakim menjadi korban di pesawat Lion Air. Empat Hakim tersebut diantaranya:

Berita Rekomendasi

1. Rijal Mahdi (Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung )
2. Hasnawati. (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung)
3. Kartika Ayuningtyas Upiek (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung)
4. Ikhsan Riyadi (Hakim PN Koba).

Sebelumnya diberitakan, pesawat Lion Air ini terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang. 

Namun, sekira pukul 06.33 WIB, pesawat ini dikabarkan hilang kontak. Pesawat tersebut jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Tercatat dari manifest penumpang ada 188 orang, yang terdiri dari 178 dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, 2 Pilot, dan 5 FA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas