MA Bakal Beri Santunan Untuk Empat Hakim Korban Pesawat Jatuh
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki mekanisme sendiri untuk memberikan bantuan ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menyiapkan santunan bagi empat hakim yang menjadi korban pesawat jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018), kemarin.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki mekanisme sendiri untuk memberikan bantuan ini.
"Secara institusi ada mekanisme tersendiri. (Tragedi) Lion kita akan memberikan santunan," ujar Abdullah di Gedung MA, Jln Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
Bantuan serupa pernah diberikan oleh MA pada korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
"Sama seperti di Palu memberikan santunan. Semoga keluarga bersama-sama membantu. Biasanya saya yang mengarahkan," jelas Abdullah.
Seperti diketahui, empat hakim menjadi korban di pesawat Lion Air. Empat Hakim tersebut diantaranya:
1. Rijal Mahdi (Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung )
2. Hasnawati. (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung)
3. Kartika Ayuningtyas Upiek (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung)
4. Ikhsan Riyadi (Hakim PN Koba).
Sebelumnya diberitakan, pesawat Lion Air ini terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang.
Namun, sekira pukul 06.33 WIB, pesawat ini dikabarkan hilang kontak. Pesawat tersebut jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Tercatat dari manifest penumpang ada 188 orang, yang terdiri dari 178 dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, 2 Pilot, dan 5 FA.