Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri Perhubungan Budi Karya: Sanksi atas Insiden Lion Air JT 610 Akan Diputuskan KNKT

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberian sanksi kepada maskapai atas insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Perhubungan Budi Karya: Sanksi atas Insiden Lion Air JT 610 Akan Diputuskan KNKT
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Perhubungan Budi Karya saat mengunjungi anggota keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018). Kunjungan tersebut untuk menjelaskan perkembangan proses evakuasi dan memberi semangat kepada para keluarga korban yang belum mendapat kejelasan tentang keluarganya yang menjadi korban. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberian sanksi kepada maskapai atas insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat akan diputuskan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai Menhub meninjau posko pelayanan DVI (Disaster Victim Identification) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018) malam.

Dalam konferensi pers itu Budi Karya Sumadi ditemani Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri Brigjen Pol Arthur Tampi, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, dan Director of Safety and Security PT Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi.

“Untuk sanksi ada beberapa peraturan umum maupun khusus dan pasti ada klarifikasi yang dipimpin oleh KNKT,” jelas Budi Karya Sumadi.

Budi Karya Sumadi mengatakan pihak KNKT kini telah melakukan proses inspeksi kepada pesawat-pesawat yang dimiliki Lion Air.

Ia menegaskan bahwa proses inspeksi termasuk dalam sanksi.

Baca: Alfiani Pramugari Lion Air Sempat Video Call ke Ibunya sebelum Terbang dan Minta Didoakan

“Saat ini sedang ada inspeksi dan itu salah satu bentuk sanksi, dan nanti KNKT yang akan menjelaskan apakah pesawat-pesawat itu memang ada masalah atau baik,” tegas Budi Karya Sumadi.

“Sanksi bisa diberikan kepada manajemen, anggota direksi, kru pesawat atau pun lainnya, tapi kami tidak akan menyalahkan, kami akan bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan menurut Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Arthur Tampi mengatakan bahwa hingga petang ini sudah ada 34 kantong jenazah yang diterima RS Polri.

Sementara menurutnya juga sudah ada 185 keluarga korban yang memberikan data ante mortem kepada pihak RS Polri dari total 188 penumpang Lion Air JT 610.

Namun Arthur menjelaskan bahwa hingga saat ini RS Polri belum bisa mengidentifikasi satu pun dari jenazah yang sudah disimpan di ruangan pendingin tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas