Ini 5 Prosedur Evakuasi hingga Pemulangan Jenazah Korban Lion Air JT 610 pada Keluarga
Berikut tahapan yang dilewati untuk mengevakuasi korban pesawat Lion Air 610 JT hingga pemulangan kepada keluarga.
Editor: Sri Juliati
Berikut tahapan yang dilewati untuk mengevakuasi korban pesawat Lion Air 610 JT hingga pemulangan kepada keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala RS Polri Kombes Musyafak menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilewati untuk mengevakuasi korban pesawat Lion Air 610 JT hingga bisa dikembalikan kepada keluarga.
Pertama, tahapan labeling atau petugas evakuasi mengumpulkan barang bukti.
Misalnya KTP dan data diri korban lainnya di lokasi kejadian jatuhnya pesawat.
Baca: Hotman Paris Beri Pesan pada Keluarga Korban Lion Air JT 610: Kalau Perlu Satu Nyawa Rp 1 Triliun
"Kedua, pemeriksaan postmortem, yaitu di tempat otopsi."
"Ini dilaksanakan oleh dokter-dokter forensik kemudian (tes) DNA dan pendukung lainnya," ujar Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Tahapan ketiga adalah antemortem untuk mendapatkan data-data dari keluarga korban.
Baca: Istri Dokter Muda Korban Lion Air Jatuh Mengaku Bingung Beri Tahu Sang Anak Soal Kondisi Ayahnya
Pada tahap ini, keluarga diminta membawa data-data korban berupa ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya yang terdapat sidik jari.
Selain itu, keluarga juga wajib menyerahkan pakaian, sikat gigi, atau barang-barang yang terakhir dipakai korban untuk bisa diidentifikasi.
"Dari keluarga yang merasa kehilangan itu sudah ada form yang harus ditanyakan, dicatat secara lengkap termasuk pengambilan sampel DNA," kata dia.
Baca: Keluarga Copilot Pesawat Lion Air JT 610 Captai Harvino Diminta Tes DNA di RS Polri Kramatjati
Langkah keempat adalah rekonsiliasi, mencocokkan hasil dari pemeriksaan postmortem, korban, dan hasil pendataan keluarga.
"Ini kami samakan. Apabila ada kesamaan aspek tanda-tanda sekunder, misalnya tanda medis, tato, bekas operasi, atau tanda sekunder lainnya seperti properti cincin dan sebagainya," ujar Musyafak.
Jika terdapat sidik jari, maka akan diperiksa Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri.
"Kalau mendapatkan gigi itu ada dokter forensik kemudian data primer yaitu DNA," tambah Musyafak.
Baca: Lokasi Pencarian Puing dan Korban Lion Air JT610 Semakin Diperluas Hingga Perairan Indramayu
Proses terakhir, lanjut dia, adalah proses pengelolaan korban dengan dimasukkan ke peti jenazah sekaligus menyerahkan jenazah disertai surat kematian kepada keluarga.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 178 orang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi, serta 7 awak pesawat lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan-tahapan Evakuasi hingga Pemulangan Jenazah Korban Lion Air ke Keluarga"