Jaksa Tuntut Fayakhun Andriadi 10 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Jaksa KPK menuntut mantan Anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi dengan pidana 10 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menuntut mantan Anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi dengan pidana sepuluh tahun penjara.
Tidak hanya itu, Fayakhun Andriadi juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," terang Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Fayakhun Andriadi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan Fayakhun Andriadi juga dinilai telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR," kata jaksa Ikhsan Fernandi.
Sementara hal-hal yang meringankan Fayakhun Andriadi bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Termasuk Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap Rp 2 miliar yang diterimanya.
Atas perbuatannya, Fayakhun Andriadi dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menganggap Fayakhun terbukti bersalah menerima suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Baca: Pengakuan Sekaligus Penyesalan Fayakhun Telah Menerima Uang Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla
Uang diduga diberikan Fahmi kepada Fayakhun untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bada Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek satelit monitoring dan drone.