Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Fayakhun Andriadi 10 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK menuntut mantan Anggota Komisi‎ I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi dengan pidana 10 tahun penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Tuntut Fayakhun Andriadi 10 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fayakhun Andriadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menuntut mantan Anggota Komisi‎ I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi dengan pidana sepuluh tahun penjara.

Tidak hanya itu, Fayakhun Andriadi juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," terang Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Fayakhun Andriadi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan Fayakhun Andriadi juga dinilai telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR," kata jaksa Ikhsan Fernandi.

Sementara hal-hal yang meringankan Fayakhun Andriadi bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎ dan masih punya tanggungan keluarga.

BERITA TERKAIT

Termasuk Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap Rp 2 miliar yang diterimanya.

Atas perbuatannya, Fayakhun Andriadi dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Jaksa menganggap Fayakhun terbukti bersalah menerima suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat dari Direktur ‎Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Baca: Pengakuan Sekaligus Penyesalan Fayakhun Telah Menerima Uang Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla

Uang diduga diberikan Fahmi kepada Fayakhun untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bada Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek satelit monitoring dan drone.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas