Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Penetapan DPTHP II, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan pihaknya menginginkan sebelum penetapan rekapitulasi DPTHP II ada rapat koordinasi membahas DPT.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jelang Penetapan DPTHP II, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua Bawaslu, Abhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II, dilakukan rapat koordinasi antara lembaga penyelenggara pemilu dengan pemerintah.

Rapat koordinasi antara KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan pihaknya menginginkan sebelum penetapan rekapitulasi DPTHP II ada rapat koordinasi membahas DPT.

"Maka, kami mau sinkronisasi dan koordinasi kira-kira masih ada persoalan apa kami selesaikan bersama antara KPU, Bawaslu, dan Kemendagri," ujar Abhan, Selasa (30/10/2018).

Selama rapat koordinasi, kata dia, dibahas sinkronisasi data. Dia mencontohkan, ada temuan pemilih tidak memenuhi syarat masuk di DPT. Begitu juga sebaliknya, pemilih memenuhi syarat tidak masuk di DPT.

Selain itu, dia menjelaskan, dibahas KTP-el sebagai syarat memilih. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan proses perekaman dan pencetakan KTP-el selesai rampung pada Desember 2018.

Berita Rekomendasi

"Apa solusi seandainya akhir Desember belum selesai semua. Makanya ini didiskusikan. UU mengatakan harus KTP-el. UU mematok harus KTP-el. Kalau di pilkada masih ada surat keterangan. Ini harus antisipasi apa?" kata dia.

Baca: 5 Kali Peluk Calon Suami saat Berpisah, Intan: Jaga Diri Baik-baik

Ideal seperti janji pemerintah, dia menegaskan, proses perekaman dan pencetakan KTP-el selesai rampung pada Desember 2018. Namun, apabila tidak terealisasi, maka harus dicari solusi.

Apabila mau dibuat surat keterangan pengganti KTP-el (suket), harus ada payung hukum. Jika revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memungkinkan, pilihan lain berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami koordinasi dulu. Kami belum bersikap apakah cukup dengan PKPU atau harus dengan yang lain untuk payung hukum," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.

Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.

Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.

Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 5 September lalu. Pada waktu itu, perwakilan parpol dan Bawaslu RI memberikan masukan mengenai temuan data pemilih ganda.

Lalu, selama jangka waktu 10 hari, pihak KPU RI hingga ke tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Bawaslu dan partai politik melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi mengenai temuan data pemilih ganda.

Di kesempatan itu, disampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 dan luar negeri menjadi 2.025.344. Sehingga, total jumlah pemilih menjadi 187.109.973.

Adapun, jumlah itu berkurang sebanyak 671.911 dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dimana jumlah pemilih mencapai 187.781.884.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas