Soal Eksekusi Mati Tuti Tursilawati, Amnesty International Minta Jokowi Protes ke Arab Saudi
Arab Saudi telah mengeksekusihukuman mati pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia diminta untuk mengambil langkah proaktif untuk melayangkan protes kepada pemerintah Arab Saudi.
Arab Saudi telah mengeksekusihukuman mati pekerja migran Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.mengatakan untuk kesekian kalinya Saudi Arabia menciderai etika diplomasi antara kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia.
"Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM tersebut. Presiden Joko Widodo punya kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).
Usman berujar Amnesty International menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Usman menilai hukuman mati yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Amnesty International juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.
"Tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktekkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut," ucap Usman.
Menurut Usman, Indonesia sebaiknya mengikuti jejak negara tetangga Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan hanya beberapa bulan setelah mengumumkan moratorium hukuman mati.
"Keputusan Malaysia tersebut bisa berpengaruh positif terhadap WNI yang terancam hukuman mati disana,” tambah Usman.
Usman menerangkan penghapusan hukuman mati bisa memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati. Amnesty International meminta perwakilan pemerintah Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertahankan posisi yang sama, yaitu abstain, dalam voting Resolusi ke 7 Moratorium terkait Penggunaan Hukuman Mati di PBB yang akan dilaksanakan pada bulan Desember nanti atau mengambil inisiatif untuk mendukung resolusi tersebut.
"Kami yakin Indonesia akan mengedepankan perspektif HAM dalam mengambil keputusan pada Resolusi ke-7 terkait Moratorium Hukuman Mati pada Desember 2018 nanti," tutur Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.