Indonesia Sedang Berduka, Wakapolri Imbau Warga Luar DKI Tak Perlu Mengikuti Aksi 211 Besok
Wakapolri sendiri sudah menerima surat pemberitahuan adanya aksi di mana massa akan membawa 10 ribu peserta untuk berdemontrasi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengimbau warga dari luar Jakarta untuk tidak datang ke ibukota dalam rangka mengikuti aksi 211 yang digelar besok Jumat (2/11/2018).
Menurutnya imbauan itu diberikan lantaran Jakarta tengah sibuk menangani tragedi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin kemarin.
“Imbauan itu sudah dikeluarkan Kapolda dan tokoh masyarakat agar yang dari Jakarta tak datang kemari untuk aksi besok. Kenapa? Karena kita sedang berduka, setelah gempa Lombok, Palu, kini jatuhnya pesawat Lion Ai. Kalau kita harus seperti itu kok rasanya kita tak berempati, tapi kalau memang mau ke Jakarta diharapkan tertib,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan Ari Dono usai mengikuti rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018) siang.
Baca: Dari 56 Kantong Jenazah, Polisi Ambil Sampel DNA dari 238 Bagian Tubuh Korban Lion Air PK-LQP
Wakapolri sendiri sudah menerima surat pemberitahuan adanya aksi di mana massa akan membawa 10 ribu peserta untuk berdemontrasi.
“Kami juga sudah siapkan 14 ribu personel untuk mengamankan aksi itu,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Menko Polhukam Wiranto menanggapi rencana aksi tersebut.
“Ya sebenarnya kita sedang prihatin, di saat kita tengah berusaha mencari badan pesawat dan kotak hitam yang tenggelam ada aksi demonstrasi sikapi pembakaran bendera, tapi yang penting tidak mengganggu ketertiban termasuk lalu lintas dan kegiatan ekonomi masyarakat,” tegas Wiranto.
Mantan Panglima TNI itu menilai sebenarnya aksi yang akan dilakukan besok kurang relevan.
“Pelaksanaan aksi unjuk rasa dalam konteks ini (hukum) sudah kurang relevan, kenapa, karena polisi sudah secara sungguh-sungguh menegakkan hukum. Polisi sudah tetapkan tersangka, sudah tentukan pasal-pasalnya dan berkas akan segera diserahkan ke pengadilan. Semua sudah transparan dan cepat sesuai tuntutan masyarakat,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.