Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa dan Pembakar Bendera Diadili Pasal Tindak Pidana Ringan

Tiga yang dijadi tersangka pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota Banser Ansor berinisial M dan F yang membakar bendera

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembawa dan Pembakar Bendera Diadili Pasal Tindak Pidana Ringan
TRIBUNNEWS/TERE
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana saat rilis prkara di Bareskrim Polri, Senin (1/8/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Para tersangka kasus pembakaran bendera di Alun-alun Kecamatan Limbangan ‎akan diadilili di Pengadilan Negeri (PN) Garut pekan depan.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sudah melimpahkan kasus itu ke PN Garut.

"Pemeriksaabnya sudah rampung, berkasnya sudah dilimpahkan langsung ke PN Garut‎," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Jumat (2/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota Banser Ansor berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.

Ia mengatakan, kasus ini diadili dengan sistem beracara kasus tindak pidana ringan sehingga berkas perkara penyidikan langsung dilimpahkan oleh penyidik Polri ke PN Garut tanpa melibatkan jaksa penuntut umum.

Baca: Sudah Ada Penegakan Hukum di Kasus Pembakaran Bendera, Polri Pertanyakan Tujuan Aksi 211

"Kasus tindak pidana ringan, jadi nanti penuntutnya dari Polri, tidak dari jaksa karena pasal yang disangkakan yakni Pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan :
‎Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama - lamanya tiga minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900.

Proses beracara tindak pidana ringan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimulai dari Pasal 205 tentang Acara Pemeriksaan Cepat.

Pasal 205 ‎ayat 1
Yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Baca: Polemik Pembakaran Bendera Diharapkan Segera Diakhiri Agar Tidak Menimbulkan Permusuhan

Ayat 2
Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum,
dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

Ayat 3
Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili
dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana
perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 206
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara
pemeriksaan tindak pidana ringan.

Pasal 207 ayat 1a
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggaI, jam dan
tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh
penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas