Posisi Dirjen Perhubungan Udara Kosong Sejak Agustus, Pemerintah Dianggap Tidak Serius
Kekosongan jabatan eselon satu tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan transportasi udara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi Dirjen Perhubungan Udara diketahui kosong sejak Agustus 2018 lalu karena pejabat yang lama pensiun.
Kini kekosongan itu diisi oleh Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, M Primantohadi Sukarno yang ditunjuk menjadi Plt Dirjen Perhubungan Udara.
Penunjukan ini melalui surat perintah sebagai Pelaksana Tugas yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Penugasan ini bersamaan dengan masa pensiun dari Dirjen Perhubungan Udara yang lama, Agus Santoso yang selanjutnya dilantik menjadi Widiaiswara.
Kekosongan jabatan eselon satu tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan transportasi udara.
"Sejak 1 Agustus 2018, posisi Dirjen Perhubungan Udara kosong. Seharusnya kan pemilihan sudah dilakukan sebelum pejabat lama pensiun. Saat ini yang menjadi Plt adalah Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara. Doubel pekerjaan bukan hal mudah," tegas Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Sabtu (3/11/2018) saat diskusi dengan tema : Potret Dunia Penerbangan Indonesia, di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Hari Ke-6, Kabasarnas Sebut Tim SAR Temukan Turbin dan Lihat Body Lion Air PK-LQP
Agus Pambagio menjelaskan posisi Dirjen Perhubungan Utara sangat penting karena dialah yang melakukan pengawasan hingga evaluasi pada moda transportasi udara.
"Posisi Dirjen Perhubungan Udara itu penting. Dia yang mengawasi, rapat dengan inspektorat, bandara dan lainnya. Di Indonesia kalau atasannya tidak aktif, bawahannya bilang libur tlah tiba," ungkapnya.
Terakhir Agus Pambagio membocorkan kemungkinan Senin depan, (5/11/2018) akan segera dilakukan pelantikan pada Dirjen Perhubungan Udara yang baru.
"Yang saya tahu pemilihannya sudah selesai, tinggal tunggu keputusan presiden dan pelantikan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.