Proses Identifikasi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air Belum Selesai
Di posko itu tertera data-data mengenai insiden pesawat Lion Air yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang, pada Senin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berselang enam hari pasca terjatuhnya pesawat Lion Air, petugas masih menjalankan aktivitas di Posko Terpadu TNI-Polri Post Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610, Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Berdasarkan pemantauan pada Minggu (4/11/2018) sekira pukul 12.30 WIB, sejumlah petugas medis terlihat keluar-masuk ruangan kamar jenazah.
Mereka masih melakukan proses identifikasi terhadap jenazah korban terjatuhnya pesawat.
Sementara itu, di depan ruangan kamar jenazah berdiri posko yang dilengkapi tenda dan puluhan kursi.
Di posko itu tertera data-data mengenai insiden pesawat Lion Air yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang, pada Senin (29/10/2018).
Data itu, diantaranya seperti Daftar Nama-Nama Penumpang dan Crew Pesawat Lion Air JT 610 dan denah Rumah Sakit Bhayangkara TK. I. R Said Soekanto.
Adapun, keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air diletakkan di ruangan khusus yang letaknya berada di belakang RS Polri Kramat Jati.
Petugas memberikan pendampingan dan pelayanan psikologis kepada keluarga korban selama proses identifikasi korban oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dilakukan.
Namun, awak media tidak dapat masuk ke ruangan tersebut. Petugas keamanan dan pihak Lion Air membatasi akses untuk melakukan peliputan di ruangan itu.
"Wartawan tidak boleh masuk," ujar salah seorang petugas yang tak ingin disebutkan namanya.
Untuk memberikan bantuan kepada korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, maka didirikan posko Advokasi Hukum di Jalan Taman Amir Hamzah No 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Juru bicara para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Oktasari Sabil, mengatakan para korban hanya perlu membawa data keluarga yang menjadi korban ke posko Advokasi Hukum.
"Kami sudah siapkan 500 pengacara untuk membantu para korban jiwa yang ingin menggugat Maskapai Lion Air dan pabrik pesawat Lion Air 737 dengan nomor penerbangan JT 610," ujarnya, Minggu (4/11/2018).
Dia mendukung, izin operasional maskapai penerbangan Lion Air dicabut. Dia menilai, izin dapat dicabut, karena tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan dalam menjalankan bisnisnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.