KPK Panggil Direktur Keuangan PT MSU untuk Kasus Suap Proyek Meikarta
KPK terus mendalami dugaan suap proyek Meikarta, kali ini lembaga antirasuah tersebut memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap proyek Meikarta, kali ini lembaga antirasuah tersebut memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengujarkan Hartono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
"Dipanggil sebagai saksi untuk BS (Billy Sindoro)," ujar Febri, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi, Alex Satudy dan PNS Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi, Kasimin. Mereka juga dipanggil sebagai sebagai saksi untuk Billy Sindoro.
Sekadar informasi, PT MSU merupakan anak usaha Lippo Group.
Perusahaan ini merupakan pengembang yang menggarap proyek Meikarta.
Baca: Soal Meikarta, KPK: Tak Mungkin Buru Tikus dengan Bakar Lumbung Padi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi; Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryadi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.
Uang itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.