Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ma'ruf Amin, Yusril Sudah Tidak Sejalan Lagi dengan HTI

Kiai Ma'ruf Amin mengapresiasi Yusril Izha Mahendra yang resmi menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kata Ma'ruf Amin, Yusril Sudah Tidak Sejalan Lagi dengan HTI
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengapresiasi Yusril Izha Mahendra yang resmi menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ma'ruf menyebut, bergabungnya Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu untuk menjadi pengacaranya
semakin memperkuat paslon 01 untuk menang.

"Dengan bergabungnya Yusril tentu kita akan menambah kuat dan menambah besar dukungan apalagi dia bersedia sebagai lawyer dari pada capres Jokowi dan cawapres saya," kata Ma'ruf Amin di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Jauh sebelum kesedian itu, Ma'ruf mengaku pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, secara langsung.

Baca: Rekam Jejak Seorang Yusril: Bela Prabowo, Aburizal, HTI Hingga Jadi Pengacara Jokowi - Maruf

Yusril, kata Ma'ruf, telah menyampaikan keinginannya bergabung sebagai pengacara.

"Alhamdulillah memang sudah lama pernah bertemu saya bahwa dia akan bergabung," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih jauh, Ma'ruf tak mempermasalahkan terkait rekam jejak Yusril yang pernah menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurutnya, kesedian Yusril menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019, menunjukan Yusril telah tidak sejalan dengan ormas yang resmi dibubarkan pemerintah itu.

"Artinya dia berarti sudah tidak sejalan lagi dengan mereka (HTI)," jelas Ma'ruf.

Diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum HTI saat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli 2017.

Gugatan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang menjadi dasar untuk membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.


 
Attachments area

Gmail virus scanners are temporarily unavailable 
– The attached files haven't been scanned for viruses. Download these files at your own risk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas