KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Senilai Rp 7,65 Miliar dari Mantan Anggota DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp 7,65 miliar dari sejumlah mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp 7,65 miliar dari sejumlah mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Uang tersebut merupakan suap yang diterima para anggota dewan itu dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 di Sumut adalah Rp 7.656.500.000 dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (5/11/2018).
Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Sopar Siburian, menurut Febri, salah satu mantan anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang kepada pihak KPK.
Tersangka yang juga ajukan status sebagai JC (Justice Collaborator) itu menurut Febri telah mengembalikan uang senilai Rp 202 juta.
"Sopar Siburian yang mengajukan diri sebagai JC telah mengembalikan uang total Rp 202.500.000 ke penyidik KPK," katanya.
Terhadap seluruh uang yang dikembalikan kepada KPK, Febri menuturkan seluruhnya akan disita dalam proses penyidikan.
Pengembalian yang dilakukan tersangka, menurutnya akan digunakan oleh penuntut umum KPK sebagai bagian dari proses pembuktian dalam proses persidangan.
Meski pengembalian dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.
Namun Febri menuturkan, hal itu jelas tak akan menghapus pidana yang dilakukan oleh para tersangka sebelumnya.
Pidana yang dimaksud terkait pengembalian gratifikasi dalam bentuk uang yang tak dikembalikan sebelum tempo 30 hari kepada pihak KPK.
"Tentu saja pengembalian itu akan kami hitung sebagai faktor yang meringankan meskipun sekali lagi karena undang-undang sudah mengatur pengembalian uang itu tidak kemudian menghapus dapat dipidananya seseorang termasuk dalam kasus dugaan suap kecuali dalam posisi gratifikasi kalau sebelum 30 hari kerja," ujar Febri.
Selain itu, menurut Febri hingga hari ini penyidik telah merampungkan pemberkasan 12 tersangka.
Sehingga 12 tersangka itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.