Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Mojokerto

Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Mojokerto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5/2018). Mustofa Kamal Pasa diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungapkan kapasitas Ahmad Subhan dalam perkara tersebut bukan sebagai bupati, melainkan unsur swasta.

Baca: Alasan Sentra Gakumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf

"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Ketiga orang tersangka tersebut antara lain, Nabiel Titawano (swasta), Achmad Suhawi (swasta atau Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (swasta atau Wakil Bupati Malang periode 2010-2015).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Keponakan Prabowo Subianto Mengaku Tidak Punya Ambisi Menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Febri menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Pada perkara sebelumnya, terdapat tiga tersangka, yakni Mustafa Kamal Pasha dan dua orang dari unsur swasta bernama Ockyanto dan Onggo Wijaya.

Mustafa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Baca: Kubu Prabowo Kembali Pertanyakan Kebijakan Impor Pemerintah

"Tiga tersangka yang sudah diproses sejak 18 April 2018 itu adalah MKP (Mustafa Kamal Pasha) ini adalah Bupati Mojokerto, kemudian OKY (Ockyanto) adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama dan ketiga OW (Onggo Wijaya) ini adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo," kata Febri.

"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ungkap Febri, Nabiel diduga bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Sedangkan, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan disebut Febri bersama Onggo juga menyuap Mustafa.

Dalam perkara ini baru Mustafa saja yang sudah menjalani persidangan.

Mustafa diduga menerima Rp 2,75 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya.

Dia juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015.

Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas