Yusril Ihza Mahendra: Saya Bukan Bela Paham Khilafah HTI
Yusril menuturkan yang digugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden Jokowi. Termasuk yang digugat adalah jabatan, bukan personal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut pembelaannya soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan karena menganut paham yang sama dengan HTI.
"Jadi dalam hal hukum soal HTI, sampai ada permintaan mundur kuasa hukum HTI, saya sampaikan melakukan pembelaan HTI bukan karena menganut paham sama dengan HTI," ucap Yusril, Rabu (7/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau khilafah dengan HTI kita beda tafsir, dan PBB beda tafsir dengan khilafah itu. Kita bela bukan pahamnya, tapi organisasi badan hukum yang dicabut Kemenkumham," terang Yusril lagi.
Yusril menuturkan yang digugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden Jokowi. Termasuk yang digugat adalah jabatan, bukan personal.
Baca: Yusril: Saya Bukan Pengacara Presiden
"Jadi tidak menggugat presiden, dan bukan orang, kita gugat jabatan. Saya bukan pengacara presiden tapi pasangan calon. Jadi harus jernih memahami ini. Saya tidak konteks dukung mendukung tapi lawyer," katanya.