Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Masih Menimbang Besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2019

Kementerian Agama masih menimbang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2019.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Masih Menimbang Besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2019
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat ditemui usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih menimbang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2019.

Menteri Agama RI. Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akhir November 2018 akan diadakan raker bersama DPR RI guna membahas BPIH.

"Sekarang ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang mendalami dan mendiskusikan berapa besaran biaya haji," kata Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Baca: Putri Titian Hamil Anak Kedua, Foto Unggahannya Dibanjiri Doa Para Artis

Ia mengatakan, dalam penentuan BPIH beberapa hal yang dipertimbangkan di antaranya kurs dolar dan harga minyak dunia karena berpengaruh pada tiket pesawat.

"Kita sekarang mendalami sampai mendapat angka moderat yang layak diusulkan ke DPR untuk dibahas bersama dan ditetapkan bersama," kata Lukman.

Lukman enggan berandai-andai kemungkinan BPIH 2019 akan mengalami kenaikan.

Baca: Wanita di Batang Ini Tewas Dibakar Hidup-hidup di Dalam Kamar Kosnya, Pelaku Diduga Orang Dekatnya

Berita Rekomendasi

"Belum tentu jangan dikabarkan akan naik dulu, saya enggak bisa bicara apa-apa tahapannya masih panjang. Dari Kemenag sendiri belum muncul angka. Kalaulah sudah muncul angka masih harus dibahas dengan DPR dulu," katanya.

Nantinya pada akhir November, Kementerian Agama dan DPR RI akan melakukan rapat kerja untuk menyampaikan rancangan biaya haji 2019.

Baca: Ahmad Dhani Dituding Galau dan Unggah Foto-foto Lawas Setelah Maia Estianty Menikah, Begini Faktanya

Diketahui, berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018 yang ditangani oleh Presiden Jokowi, Pemerintah menetapkan BPIH memiliki nilai berbeda-beda berdasarkan lokasi embarkasi.

Nilai biaya haji 2018 bagi jemaah reguler yang terendah berlaku untuk embarkasi Aceh, yakni Rp31,09 juta.

Baca: Hegemoni Konser Gun N Roses, Sandiaga: Apa Perlu Saya yang Gantikan Slash di Konser GnR Nanti Malam?

Sedangkan nilai biaya haji bagi jemaah reguler yang tertinggi berlaku untuk embarkasi Lombok, yakni Rp38,79 juta.

Sementara itu, untuk jumlah kuota yang didapat dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di tahun 2017 mencapai 221.000 jemaah.

Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 10 ribu dari kuota haji pada tahun 2017 yaitu sebesar 211.000 jemaah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas