Jaksa KPK Hadirkan Anak, Menantu hingga Sopir Amin Santono di Persidangan
jaksa KPK menghadirkan enam saksi untuk ketiga terdakwa yakni Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa KPK menghadirkan enam saksi untuk ketiga terdakwa yakni Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo.
Hingga sidang dimulai, saksi yang hadir baru empat orang. Mereka yakni Rastawiguna Wakil Bendahara PKB Pusat dan Yosa Oktora wiraswasta yang juga anak kandung dari Amin Santono.
Dua saksi lainnya ialah Aditya Utama (swasta) yang juga menantu Amin Santono dan Nana Maulana, sopir dari Amin Santono.
Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin didakwa jaksa KPK menerima uang Rp 3,6 miliar bersama dengan Amin Santono, Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan perumahan dan Pemukiman di Dirjen Perimbangan Keuangan dan Iwan Sonjaya ( mantan anggota DPRD Kab Kuningan).
Uang berasal dari kontraktor Ahmad Ghias dan Bupati Kab Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis PU Lampung Tengah agar Amin melalui Eka Kamaludin dan Yaya mengupayakan Kab Sumedang mendapat alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2019 dan Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran dari DAK dan dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Sementara Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar bersama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo dari Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast untuk memuluskan proposal ke kemenkue melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Banggar DPR dan Komisi XI DPR.
Amin Santono meminta agar diberi fee 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.
Baca: Gembong Anggap Anies Ingin Jadikan Wagub Baru Sebagai Simbol Semata
Kasus ini diawali dari Operasi Senyap KPK, hingga menetapkan status tersangka pada Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, Amin Santono dan kontraktor CV Iwan Binangkit Ahmad Ghias.
Khusus Ahmad Ghias sudah lebih dulu disidangkan dan telah divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara tiga yang lain masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ahmad Ghias dinilai terbukti menyuap Amin Santono Rp 510 juta, untuk Amin dan Yaya Purnomo. Uang diberikan agar Amin dan Yaya mengupayakan Kab Sumedang mendapat alokasi dana tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.