Banyak Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2018, Kemenpan RB Akan Buat Kebijakan Baru
Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada tahap SKD, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti ujian SKD melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dalam SKD juga diberlakukan passing grade atau nilai ambang batas yang harus dilalui pelamar untuk bisa melaju ketahap selanjutnya.
SKD terdiri dari 3 jenis aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Masing-masing ada passing grade-nya.
Untuk TKP, bagi peserta dengan formasi umum, harus meraih passing grade minimal 143.
Tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.
Karena nilai ambang batas yang dinilai tinggi, terutama untuk TKP yang 143, membuat banyak peserta tidak lolos tahap SKD.