Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2018, Kemenpan RB Akan Buat Kebijakan Baru

Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Banyak Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2018, Kemenpan RB Akan Buat Kebijakan Baru
Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pada tahap SKD, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti ujian SKD melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam SKD juga diberlakukan passing grade atau nilai ambang batas yang harus dilalui pelamar untuk bisa melaju ketahap selanjutnya.

SKD terdiri dari 3 jenis aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Masing-masing ada passing grade-nya.

Untuk TKP, bagi peserta dengan formasi umum, harus meraih passing grade minimal 143.

Berita Rekomendasi

Tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

CPNS 2018 Passing Grade
CPNS 2018 Passing Grade (instagram/bkngoidofficial)

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.

Karena nilai ambang batas yang dinilai tinggi, terutama untuk TKP yang 143, membuat banyak peserta tidak lolos tahap SKD.

Simak halaman selengkapnya------->>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas