Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telaah Istilah 'Ini Tidak Gratis Buat Teman-Teman' dalam Kasus Suap Taufik Kurniawan

Febri Diansyah, mengatakan lembaga antikorupsi sedang menelusuri ada-tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Telaah Istilah 'Ini Tidak Gratis Buat Teman-Teman' dalam Kasus Suap Taufik Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018). Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah istilah 'ini tidak gratis, buat teman-teman' dalam kasus dugaan suap dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad kepada Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.

Pasalnya, istilah tersebut diungkap dalam persidangan Yahya Fuad.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antikorupsi sedang menelusuri ada-tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

"Yang pasti, kasus Kebumen ini fakta-faktanya berkembang mulai dari PNS dan anggota DPRD saja, sampai korporasi dan unsur pimpinan DPR RI. Jadi kalau memang ada informasi lain termasuk yang ingin disampaikan tersangka karena misalnya sempat muncul 'ini tidak gratis, buat teman-teman', apakah itu klaim atau memang ada pihak lain yang diduga ikut menerima silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka untuk menelusuri," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Baca: PAN Beberkan Kriteria Pengganti Taufik Kurniawan di DPR

Febri mempersilakan Taufik membuka informasi bila ada peran pihak lain di kasus ini.

Ia mengujarkan, sikap kooperatif dari tersangka bakal dipertimbangkan sebagai hal meringankan dalam kasus ini.

"Akan lebih baik saya kira kalau tersangka terbuka. Karena sikap kooperatif tersangka pasti akan dihargai secara hukum apalagi jika ingin membuka keterlibatan pihak lain. Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Jadi kalau memang ada sikap kooperatif yang meringankan itu bisa jadi hak tersangka," ujarnya.

Baca: Muncul Kabar Reino Barack Dekati Artis Ini, Luna Maya: Syahrini Enggak Mungkin Kayak Gitu

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Yahya Fuad untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN.

Taufik dianggap sebagai representasi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah.

Taufik memang politikus PAN yang berasal dari Dapil VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga).

Dalam surat tuntutan Yahya Fuad, rupanya sempat muncul beberapa nama anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah.

Awalnya, ketika Yahya Fuad dilantik sebagai bupati, kondisi jalan di Kabupaten Kebumen sangat parah.

Untuk itulah, Yahya berupaya mendekati anggota DPR untuk meminta bantuan.

Dalam persidangan Yahya Fuad di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar September 2018, terungkap mengenai upaya Yahya mendekati sejumlah anggota Dewan.

Ada tujuh anggota DPR yang didekati Yahya saat itu.

Namun pada akhirnya, hanya Taufik Kurniawan yang menawarkan bantuan kepada Yahya Fuad.

Saat itu, Taufik menawari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 100 miliar.

"Sampai suatu saat terdakwa ditawari oleh Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR, di mana ada dana DAK tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar di mana beliau bilang, 'Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawannya,' terdakwa saat itu tidak langsung menjawab," demikian dalam salinan surat tuntutan Yahya Fuad tersebut.

Yahya Fuad sudah divonis bersalah dalam perkara ini dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas