Pembentukan JFPL dan JFAPL Didorong Dukung Kinerja Dewan
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (JFPL) dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (JFAPL) merupakan Jabatan Fungsional
Editor: Content Writer
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (JFPL) dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (JFAPL) merupakan Jabatan Fungsional yang dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk mendukung kinerja Anggota Dewan kepada publik. Kedua jabatan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang JFPL dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2017 tentang JFAPL, atas inisiasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Demikian diungkapkan Deputi Bidang Administrasi Setjen dan BK DPR RI Mardian Umar saat membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif di Lingkungan Setjen dan BK DPR RI, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2018). Sosialisasi ini dihadiri pejabat dan perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.
“Oleh karena itu, kita perlu mensyukuri terbentuknya jabatan fungsional tersebut. Terlebih lagi lembaga kita Setjen dan BK DPR RI ditetapkan sebagai instansi pembina. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri bagi organisasi dalam mengelola JFPL dan JFAPL mengingat ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif meliputi lembaga legislatif baik di MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Mardian.
Mardian menuturkan, kinerja legislasi, pengawasan maupun anggaran dari sisi kualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan materi muatan, tapi juga output dari rapat tersebut, salah satunya berupa risalah-risalah rapat. Risalah rapat merupakan bagian penting dari kegiatan rapat-rapat DPR RI, sehingga harus dilakukan penyusunan secara cepat, baik, akurat, akuntabel dan transparan hingga menjadi suatu layanan informasi kepada masyarakat.
“Pada pasal 273 dijelaskan bahwa risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat. Risalah rapat terbuka dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat. Berdasarkan peraturan Tatib tersebut menunjukkan bahwa penyusunan risalah merupakan hal sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas Dewan dan merupakan salah satu media untuk menjelaskan kepada publik kinerja Dewan," tuturnya.
Mengingat selama ini tidak adanya standar baku dalam penyusunan suatu risalah, Mardian mengimbau dengan terbentuknya JFPL dan JFAPL, turut mensosialisasikan guidance penyusunan risalah ke seluruh wilayah di Indonesia. “Tidak menutup kemungkinan nantinya diikuti dengan perkembangan teknologi, agar ke depan pertanyaan-pertanyaan Dewan terkait suatu rapat persidangan bisa lebih mudah dicari. Insya Allah dengan adanya teknologi dan SDM yang mumpuni, perisalah menjadi suatu jawaban yang membantu Dewan dalam sisi kinerja Dewan kepada masyarakat,” harap Mardian.
Lebih lanjut Mardian menambahkan, untuk mendukung kegiatan penyusunan risalah-risalah rapat tersebut, diperlukan tenaga-tenaga fungsional yang terampil, ahli, profesional, konsisten dan memahami proses suatu persidangan ataupun suatu pokok pembahasan. Pembentukan JFPL dan JFAPL merupakan suatu langkah nyata dari organisasi untuk memberikan dukungan yang optimal kepada Dewan khususnya di bidang risalah.
“Keberadaan JFPL dan JFAPL memberikan opsi atau pilihan jalur karir bagi ASN (Apratur Sipil Negara) di lingkungan Setjen dan BK DPR RI maupun ASN di lingkungan Sekretariat MPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota untuk menekuni bidang risalah. Tentunya pilihan jalur karir tersebut juga harus berdasarkan kepada minat dan kompetensi,” ungkap Mardian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Mardian berharap dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan keberadaan JFPL dan JFAPL serta menjadi salah satu opsi/pilihan untuk berkarir di lembaga Setjen dan BK DPR RI khususnya dalam jabatan fungsional di bidang risalah. "Kami berharap banyak pegawai ASN di lingkungan Setjen dan BK DPR RI yang berminat untuk menduduki jabatan tersebut baik di tingkat terampil maupun ahli, tentunya melihat jumlah formasi yang tersedia," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setjen dan BK DPR RI Tanti Sumartini menjelaskan, risalah merupakan bukti yang mempunyai peran yang cukup strategis dan penting di dalam rapat persidangan. Terkait mekanisme kerja, nantinya Asisten Perisalah membuat rekaman, menyediakan transkrip, kemudian dihimpun dan didokumentasikan. Hasil himpunan tersebut yang nantinya diserahkan kepada perisalah jabatan fungsional untuk diproses menjadi risalah.
“Jika hasil transkrip hanya berbentuk ketikan, lain halnya dengan risalah yang berisi isi keseluruhan di dalam suatu rapat. Misalnya rapat terkait apa, siapa peserta rapatnya, kapan waktu rapatnya, dan lain sebagainya. untuk itu baik perisalah maupun asisten perisalah harus saling mendukung untuk mensinergikan kinerjanya," jelas Yanti.
Lebih lanjut Yanti menuturkan, hal penting yang menjadi tujuan terbentuknya JFPL dan JFAPL adalah bagaimana nantinya risalah laporan singkat dapat diselesaikan secara bersamaan dengan waktu dimana rapat dilaksanakan. "Risalah itu bersifat legal dan otentik, sehingga nantinya apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan penyelidikan terkait dengan masalah hukum, mempermudah kinerja kita karena sudah tertuang dalam bentuk risalah rapat," ujar Yanti. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.