Bupati Indramayu Mundur, Mendagri Bilang Tak Ada Sanksi
Anna Sophanah telah menemui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk menyampaikan alasan terkait pengunduran dirinya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tak ada sanksi dalam Undang-Undang (UU) yang diberikan kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah saat menyatakan mundur dengan alasan fokus pada keluarga.
"Ndak ada (sanksinya)," kata Mendagri Tjahjo yang ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Ia menyebut, tentu menjadi hak warga negera sekalipun dirinya adalah pejabat publik untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.
"Ya ga bisa itu kan hak asasi," tutur dia.
"Ini manusiawi ya setiap orang, setiap warga negara termasuk pejabat publik yg dipilih rakyat juga punya hak," tambah dia.
Sementara untuk mengangkat wakil Bupati Indramayu Supendi sebagai Bupati, Kementerian Dalam Negeri RI harus menerima terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pengunduran diri tersebut.
"Ya satu sudah ada keputusan DPRD paripurna yang menyetujui pengunduran diri Bupati. Hasil keputusan paripurna DPRD Indramayu sudah dikirimkan oleh Ketua DPRD ke Gubernur (Ridwan Kamil)," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, Anna Sophanah telah menemui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk menyampaikan alasan terkait pengunduran dirinya, Selasa (13/11/2018).
Baca: Polisi Sita Barang Bukti dari TKP Pembunuhan Keluarga di Bekasi
Kepada Tjahjo, Anna menjelaskan alasannya mundur sebagai Bupati Indramayu.
"Bapak saya sakit. Bapak sangat butuh butuh perhatian saya," ujarnya kepada Tjahjo.
Sebelumnya Anna menuturkan, ibunya juga meninggal akibat sakit.
Selama sakit, Anna jarang memperhatikan karena pekerjaan dan kesibukannya saat menjabat sebagai bupati.