Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Nikah, Ikhtiar Kementerian Agama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kartu Nikah, Ikhtiar Kementerian Agama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Manfaat Kartu Nikah

Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah:

Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia.

Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.

Baca: Marion Jola Akan Tampil di Ajang Penghargaan Musik Korsel MAMA: Mundurlah, Haters

Kedua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.

Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.

Berita Rekomendasi

Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah.

"Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu," tegas Mohsen.

Bukan Pemborosan

Kemenag memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Menurut Mohsen, ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan.

Pertama, biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah, Rp 680 juta untuk satu juta kartu.

Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah.

Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia.

Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas