Kartu Nikah, Ikhtiar Kementerian Agama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website
Editor: Adi Suhendi
Manfaat Kartu Nikah
Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah:
Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia.
Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.
Baca: Marion Jola Akan Tampil di Ajang Penghargaan Musik Korsel MAMA: Mundurlah, Haters
Kedua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.
Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.
Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.
Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah.
"Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu," tegas Mohsen.
Bukan Pemborosan
Kemenag memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Menurut Mohsen, ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan.
Pertama, biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah, Rp 680 juta untuk satu juta kartu.
Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah.
Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia.
Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.