KPK Tak Gentar Tanggapi Eksepsi Lucas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal eksepsi terdakwa Lucas yang dibacakan pada sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal eksepsi terdakwa Lucas yang dibacakan pada sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antikorupsi itu akan tetap menangani perkara merintangi atau menghalang-halangi penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas.
Febri mengujarkan, eksepsi yang dibacakan Lucas merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
Isu yang dipermalasahlakan dalam eksepsi Lucas, lanjut Febri, sudah sering dihadapi dan menegaskan bahwa KPK berwenang menangani kasus tersebut.
"Pada prinsipnya tidak ada hal yang baru yang kami lihat dari eksepsi tersebut karena yang dipersoalkan adalah isu-isu lama yang juga pernah dipersoalkan oleh tersangka ataupun terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice yang pernah diproses oleh KPK," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Baca: Pengacara Lucas Protes Rekeningnya Diblokir KPK
Menurutnya, Lucas mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani kasus merintangi atau mengahalangi-halangi penyidikan dalam eksepsinya.
Hal yang sama juga pernah diproses KPK pada kasus Fredrich Yunadi.
"Yang kedua kalau masih ada pihak-pihak yang mengatakan pasal 21 tersebut tidak jelas, pasal 21 tersebut bertentangan misalnya dengan peran dan profesi advokat saya kira hal tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Febri.
Febri menjelaskan, MK telah memutus judicial review (JR) yang diajukan oleh seorang Advokat terkait permasalahan Pasal 21.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan tersebut dan menegaskan bahwa KPK berhak menangani pasal 21.
"Menegaskan pasal 21 tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan karena menjadi bagian dari undang-undang Tipikor KPK berpandangan pasal 21 menjadi kewenangan KPK untuk ditangani," kata Febri.
Dalam perkara ini, pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi.
Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy Sindoro.