Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahalnya Biaya Jadi Kepala Daerah Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

Sofian menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, sekira 434 kepala daerah terjerat kasus korupsi dari total 512 kepala daerah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mahalnya Biaya Jadi Kepala Daerah Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menggunakan rompi oranye meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/7/2018). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7/2018) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu, Sumut Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center, Sofian Effendi menilai salah satu faktor penyebab kepala daerah korupsi yaitu mahalnya biaya kampanye yang dikeluarkan bagi calon tersebut.

Sofian menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, sekira 434 kepala daerah terjerat kasus korupsi dari total 512 kepala daerah.

Baca: Bupati Mundur Alasan Fokus Keluarga, Tjahjo Kumolo : Baru Pertama Kali

"‎Biaya untuk jadi pejabat itu mahal, biaya mahar, biaya kampanye, biaya saksi. Bupati Klaten mengeluarkan Rp 56 miliar untuk jadi bupati, kalau mengeluarkan Rp 56 miliar, harus lebih dari 100 tahun baru costnya kembali," ujar Sofian Effendi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya, untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan tersebut, kepala daerah melakukan korupsi karena jika hanya mengandalkan gaji tidak mungkin tertutupi.

"Gaji sendiri enggak mungkin bupati Rp 8- Rp 9 juta, dia pasti harus menyolong atau perintahkan anak buahnya untuk mencari uang itu," tuturnya.

Baca: Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Tudingan Lepas Hijab, Billy Syahputra: Lah Lo Kok Aneh

‎Biaya yang mahal juga berlaku untuk menjadi anggota DPR yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar ke atas dan berbeda dengan pejabat lainnya.

Berita Rekomendasi

"Menjadi anggota DPD lebih mahal lagi," ucapnya.

Baca: Jokowi Minta Kepala Daerah Waspadai Gejolak Ekonomi Global ‎

‎Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menuturkan, ‎diperlukan aturan untuk pembatasan belanja kampanye bagi kepala daerah maupun anggota dewan.

"Dalam pembatasan belanja tersebut perlu ada lembaga yang mengawasinya, misalnya Bawaslu ditugaskan mengawasi dana kampanye itu, daripada terlalu sibuk mengawasi semua proses pemilu," papar Titi di tempat yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas