Akta Kematian bagi Korban Lion Air JT 610 yang Tidak Teridentifikasi Bisa Terbit dalam 30 Menit
Ia menjamin kecepatan proses tersebut dan akan menyurati Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil tempat korban untuk mempermudah proses tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan akta kematian bagi korban Lion Air JT 610 yang tidak berhasil teridentifikasi bisa diterbitlan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil paling cepat setengah jam.
Hal itu diungkapkan Zudan di RS Polri Tingkat I Said Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur pada jumat (16/11/2018).
"Kalau di daerah-daerah yang penduduknya sedikit, di bawah 100 ribu itu bisa dibawah 30 menit bisa diterbitkan. Karena data kita sudah lengkap, diketik NIK-nya datanya akan keluar semua," kata Zudan.
Namun, waktunya menjadi lebih panjang antara satu jam sampai satu hari pada daerah lain yang lebih banyak penduduknya.
Untuk mendapatkan akta kematian itu, keluarga korban hanya perlu membawa surat keterangan kematian korban yang diterbitkan Lion Air.
Baca: Dirjen Dukcapil Pastikan Proses Pembuatan Akta Kematian Korban Lion Air PK-LQP Tak Makan Waktu Lama
Ia pun menjamin kecepatan proses tersebut dan akan menyurati Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil tempat korban untuk mempermudah proses tersebut.
"Ini sesuai dengan perpres 96 tahun 2018 dan sesuai dengan undang-undang penerbangan. Kalau korban mengalami kesulitan bisa langsung menghubungi saya sebagai Dirjen Dukcapil sebagai penanggung jawab akhir layanan ini," kata Zudan.
Menurut Zudan, rencananya surat keterangan kematian tersebut akan diberikan Lion Air kepada keluarga korban pada tanggal 23 November 2018.
Sehingga keluarga dapat mengurus akta kematian korban di dinas pendudukan dan catatan sipil sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk korban.