Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Pakpak Bharat Akan Dipecat Sebagai Kader Demokrat Jika Menyandang Status Tersangka di KPK

Partai Demokrat prihatin dengan terjaringnya Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Pakpak Bharat Akan Dipecat Sebagai Kader Demokrat Jika Menyandang Status Tersangka di KPK
(Tribun-Medan.com/M Daniel Siregar)
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat prihatin dengan terjaringnya Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Remigo merupakan seorang kader Partai Demokrat.

Ia ditangkap KPK di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (17/11/2018) malam.

Baca: Penangkapan Bupati Pakpak Bharat oleh KPK Diduga Terkait Proyek di Dinas PU

"Tentu kami prihatin, karena yang bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC PakPak Bharat," ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari dalam keterangannya, Minggu (18/11/2018).

Imelda mengatakan, Partai Demokrat menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

Secara internal, menurut dia, ada mekanisme partai yang ditandatangani setiap kader yang maju pencalegan atau Pilkada terkait pakta integritas.

Baca: Ngaku Berat Tinggal di Malaysia Bersama Sang Suami, Laudya Cynthia Bella Bongkar Alasannya

"Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas," kata Imelda.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan serangkaian kegiatan OTT di Medan dan Jakarta.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan Bupati PakPak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Baca: Syahrini Dikabarkan Dekat dengan Reino Barack, Luna Maya: Kejelekan Aku Selalu Berpikir Positif

Agus menjelaskan, OTT ini teridentifikasi adanya dugaan transaksi terkait proyek dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pakpak Bharat.

Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta.

"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan tersebut. Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam nanti," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas