Jalankan Putusan MK, KPU Dinilai Tak Langgar Kode Etik
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai KPU RI tidak melanggar kode etik saat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai KPU RI tidak melanggar kode etik saat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI.
"Putusan MK saat dijalankan tidak melanggar kode etik, menurut saya tidak perlu dikhawatirkan," ujar Veri, di acara diskusi Sikap KPU dan Potensi Gangguan Pemilu Paska Benturan Putusan MK dan MA serta PTUN dalam Pencalonan Anggota DPD, di Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).
Menurut dia, putusan MK sudah secara tegas menjelaskan mengenai lembaga DPD RI. Untuk menjadi anggota DPD RI,
mereka yang bukan mengurus partai politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI berlaku sejak ditetapkan.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Maruf Amin, Novel Bamukmin: Sebatas Profesionalisme
"Ini yang semestinya, KPU pedomanin dan jalankan kedepannya. Soal ini tak perlu ada keraguan lagi, apakah menjalankan putusan MK atau MA. Posisi hari ini sudah jelas buat KPU untuk berpedoman putusan MK sebagai penyalonan," kata dia.
Melihat putusan MK tersebut, dia meminta, pihak KPU RI untuk tidak takut dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Dia meminta pihak DKPP untuk melihat secara jernih mengenai pencalonan pengurus parpol mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI. Terutama perbedaan pendapat antara MK dan MA.
"DKPP harus hati-hati melihat persoalan ini, ini banyak hal yang perlu dipertimbangkan soal putusan MK yang menjadi penting dan putusan MK ini sudah dijalankan, apalagi banyak anggota legeslatif yang menjalankan putusan MK. KPU kalau tak menjalankan putusan MK maka tidak fair," tambahnya.