Berstatus Tersangka, Demokrat Akan Copot Bupati Pakpak Bharat Sebagai Kader Partai
Partai Demokrat akan memberhentikan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai kader partai
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akan memberhentikan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai kader partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (19/11/2018).
Demikian ditegaskan Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
Apalagi kini Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pakpak Bharat itu menurut Ferdinand Hutahaean, sudah resmi menyandang tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini diharapkan pemberhentian yang bersangkutan dari kader sudah selesai dan diputuskan," ujar Ferdinand Hutahaean.
Bukan hanya pemberhentian dari kader partai, menurut Ferdinand Hutahaean, semua jabatan yang melekat pada diri Remigo Yolando Berutu di partai Demokrat juga akan dicopot.
"Tentu kami akan memberhentikan yang bersangkutan dari kader sesuai pakta integritas yang kita buat. Tidak ada tempat bagi koruptor di Partai Demokrat. Khusus yang OTT seperti ini, kami langsung berhentikan," tegas Ferdinand Hutahaean.
Baca: Yusril Tuding KPU Tidak Fair, Cenderung Laksanakan Putusan MK
Remigo Yolando Berutu menang pada saat pilkada 2015 lalu diusung oleh Demokrat bersama teman teman koalisi lain.
"Kami sangat kecewa dengan peristiwa ini bahwa sebelumnya selalu kami ingatkan agar kader menghindari korupsi," ujar Ferdinand Hutahaean.
KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
"Total, RYH (Remigo) diduga menerima Rp 550 juta melalui perantara," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018. Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018.
Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
"Diduga RYB menerima pemberian melalui perantara dan orang-orang dekatnya," kata Agus. Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson dan Hendriko sebagai tersangka penerima suap.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.