Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance

Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

Penulis: FX Ismanto
zoom-in BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) memasuki tahap mendengarkan saksi ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) memasuki tahap mendengarkan saksi ahli.

Pihak penggugat, yakni Aprilliani Dewi mendatangkan saksi ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang diwakili oleh Wakil Ketua-nya, Rolas Budiman Sitinjak.

BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance.
BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Dalam pandangannya di depan majelis hakim yang diketuai Lenny Wati M, SH MH, Rolas menyatakan jika cara-cara yang dilakukan oleh Tergugat I yakni PT Astra Sedaya Finance dalam upaya menarik paksa mobil Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi dari rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen.

"Petugas penarikan dari Tergugat I yang memasuki pekarangan milik konsumen tanpa izin, menggembok pintu pagar dari luar, memutus aliran listrik, memaki-maki dengan kata-kata kotor, dan mengancam, jelas melanggar hak konsumen," jelas Rolas di persidangan.

BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance.
BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurutnya, konsumen, sesuai pasal 2 UU No 8/2009, harus memperoleh jaminam keamanan dan kepastian hukum.

"Dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Alphard ini, pelaku usaha mengabaikan asas keamanan bagi konsumen," ucap Rolas.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Rolas juga menyoroti peran pengawas lembaga finance yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan masih kurang.

"Negara harus hadir untuk melindungi konsumen lewat peran badan pengawas. Kalau badan pengawas tidak hadir melindungi konsumen, bubarkan saja," tandas Rolas.

BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance.
BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Ia mengakui jika Aprilliani selaku penggugat dalam kasus ini sudah melaporkan gugatannya kepada BPKN. Dan dalam waktu dekat ini, BPKN akan mengeluarkan rekomendasi jika Tergugat I, II dan III melakukan tindakan melawan hukum.

"Rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada pihak yang berwajib," tandasnya lagi.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Laurens Ataupah mengungkapkan, PT Astra Sedaya Finance tidak pernah melayangkan surat peringatan apapun pada kliennya dalam menyelesaikan kewajibannya.

BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance.
BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Dan baru pada 17 November 2018 mereka baru menyampaikan surat peringatan kepada klien kami. Ini bukti mereka melakukan kesalahan fatal," ungkap Laurens.

Padahal, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.

BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance.
BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Usai sidang, pihak Tergugat I, II dan III yang diwakili kuasa hukumnya, Rahmatsyah dan Djuli Suratmoko kembali enggan memberikan tanggapan atas jalannya sidang. Begitu juga dari pihak OJK yang diwakili kuasa hukumnya, Mega.

"Saya hanya bertugas untuk kuasa persidangan ini, kalau untuk di publish silahkan datang ke kantor OJK," ujar Mega.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas