BPKN Minta Negara Hadir Dalam Kasus Gugatan Pada PT Astra Sedaya Finance
Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com. Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) memasuki tahap mendengarkan saksi ahli.
Pihak penggugat, yakni Aprilliani Dewi mendatangkan saksi ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang diwakili oleh Wakil Ketua-nya, Rolas Budiman Sitinjak.
Dalam pandangannya di depan majelis hakim yang diketuai Lenny Wati M, SH MH, Rolas menyatakan jika cara-cara yang dilakukan oleh Tergugat I yakni PT Astra Sedaya Finance dalam upaya menarik paksa mobil Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi dari rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen.
"Petugas penarikan dari Tergugat I yang memasuki pekarangan milik konsumen tanpa izin, menggembok pintu pagar dari luar, memutus aliran listrik, memaki-maki dengan kata-kata kotor, dan mengancam, jelas melanggar hak konsumen," jelas Rolas di persidangan.
Menurutnya, konsumen, sesuai pasal 2 UU No 8/2009, harus memperoleh jaminam keamanan dan kepastian hukum.
"Dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Alphard ini, pelaku usaha mengabaikan asas keamanan bagi konsumen," ucap Rolas.
Dalam kasus ini, Rolas juga menyoroti peran pengawas lembaga finance yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan masih kurang.
"Negara harus hadir untuk melindungi konsumen lewat peran badan pengawas. Kalau badan pengawas tidak hadir melindungi konsumen, bubarkan saja," tandas Rolas.
Ia mengakui jika Aprilliani selaku penggugat dalam kasus ini sudah melaporkan gugatannya kepada BPKN. Dan dalam waktu dekat ini, BPKN akan mengeluarkan rekomendasi jika Tergugat I, II dan III melakukan tindakan melawan hukum.
"Rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada pihak yang berwajib," tandasnya lagi.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Laurens Ataupah mengungkapkan, PT Astra Sedaya Finance tidak pernah melayangkan surat peringatan apapun pada kliennya dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Dan baru pada 17 November 2018 mereka baru menyampaikan surat peringatan kepada klien kami. Ini bukti mereka melakukan kesalahan fatal," ungkap Laurens.
Padahal, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
Usai sidang, pihak Tergugat I, II dan III yang diwakili kuasa hukumnya, Rahmatsyah dan Djuli Suratmoko kembali enggan memberikan tanggapan atas jalannya sidang. Begitu juga dari pihak OJK yang diwakili kuasa hukumnya, Mega.
"Saya hanya bertugas untuk kuasa persidangan ini, kalau untuk di publish silahkan datang ke kantor OJK," ujar Mega.