Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Jadi Kepala Daerah ke-104 yang 'Digarap' KPK
Ratusan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi tersebut termasuk Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 27 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2018.
Ratusan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi tersebut termasuk Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan keprihatinannya masih ada kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.
Baca: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Siang Ini
"Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27 jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, prihatin. Kenapa ini terus berulang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
OTT KPK seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Agus menegaskan, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu merupakan kepala daerah ke-104 yang dicokok KPK.
Baca: Didampingi Polisi Bersenjata Lengkap, KPK Segel Kantor Bupati Pakpak Bharat
"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," ujar Agus.
KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka suap.
Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK).
Baca: Partai Demokrat Pastikan Segera Pecat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
Operasi senyap digelar di tiga kota berbeda, yakni Medan, Jakarta, dan Bekasi.
Selain Remigo dan David, KPK menangkap pihak swasta, Hendriko Sembiring.
KPK juga menangkap ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak; pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak, Bharat Syekhani; dan pihak swasta, Reza Pahlevi.
Remigo, David, dan Hendriko telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.