Komnas Perempuan Catat Ada 421 Kebijakan Diskriminatif, 333 Menyasar Perempuan
Kebijakan dan Perda yang diskriminatif terhadap perempuan tersebut, dikatakan Azirna, tak hanya berbasis agama, tapi juga soal buruh migran, pendidika
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu menyebut sejak Agustus 2016, Komnas Perempuan mencatat ada sebanyak 421 kebijakan diskriminatif, dan 333 dari kebijakan tersebut menyasar perempuan.
Kebijakan dan Perda yang diskriminatif terhadap perempuan tersebut, dikatakan Azirna, tak hanya berbasis agama, tapi juga soal buruh migran, pendidikan dan lain sebagainya.
"Bentuknya 56 persen Peraturan Daerah (Perda) lainnya surat edaran, keputusan kepala daerah dari tingkat kelurahan sampai desa," ujar Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Hal tersebut dikatakannya seusai Komnas Perempuan menerima kunjungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait kasus hoaks dan juga pelecehan seksual yang menimpa sejumlah pengurus PSI, termasuk Ketum PSI Grace Natalie.
Azriana mengatakan, ada sejumlah Perda diskriminatif yang cenderung membatasi ruang gerak perempuan.
Baca: Mendagri Siapkan Sekda Jadi Plt Bupati Pakpak Bharat
"Ada yang merasa tertekan dan ada juga yang menyesuaikan diri dengan peraturan itu," tambah Azriana.
Diambil contoh oleh Azriana yakni Perda Prostitusi di Tangerang yang menurut Azriana tidak jelas batasan pelacuran dari Perda tersebut.
"Jadi orang yang berada di wilayah yang dicurigai dikenai Perda tersebut, akhirnya memakan korban, satu perempuan diciduk Satpol PP karena pulang kerja menunggu jemputan di wilayah tersebut," pungkasnya.