KPK Menduga Eni Saragih Terima Rp 1 Miliar dari Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan
KPK sedang mengusut dugaan pemberian uang Rp 1 miliar dari Samin Tan selaku bos PT Borneo Lumbung Energi kepada Eni Saragih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian work order
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK sedang mengusut dugaan pemberian uang Rp 1 miliar dari Samin Tan selaku bos PT Borneo Lumbung Energi kepada Eni Saragih.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut diduga meneriman uang terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1.
Pemberian tersebut, terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Cerita Pemulung Mengaku Tak Bisa Tidur Malam Sebelum Temukan Mayat Dalam Drum di Klapanunggal Bogor
Dimana, Samin Tan disebut saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Eni Saragih melalui stafnya.
"Tentu akan mempelajarinya sejauh apa fakta di persidangan itu bisa dikembangkan," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).
Penerimaan lain ini juga pernah diakui Eni Saragih.
Baca: Jokowi: Sendainya PK Baiq Nuril Maknun Belum Mendapat Keadilan, Ajukan Grasi ke Presiden
Hal itupun sudah ia jelaskan semuanya kepada penyidik, sehingga nantinya akan dibeberkan tim jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
"Ya memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," ucap Eni saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Ia juga berjanji akan kooperatif dengan KPK, sesuai dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang ia ajukan.
Sehingga, keterlibatan pihak lain nantinya akan dibuka secara gamblang lewat kesaksian Eni.
Baca: Ini Pesan Whatsapp Terakhir Dufi ke Istri Sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Tong
"Nanti saja soal peran Samin Tan, nanti habis dong. Insya Allah akan dibeberkan," tukas Eni.
Sebagai informasi, Samin Tan sendiri merupakan salah satu saksi penting yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
Samin Tan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Nama Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 13 September 2018 sebagai saksi.
Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.