Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba

KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Ad Hoc PN Medan Merry Purba
Warta Kota/henry lopulalan
Hakim Ad Hoc nonaktif PN Medan Merry Purba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Dua tersangka itu, yakni Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Merry Purba (MP) dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi (H).

"Untuk kasus suap hakim PN Medan, ada perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 November sampai 26 Desember 2018 untuk dua tersangka atas nama MP dan H," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Selain dua tersangka itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Tamin Sukardi (TS) dari swasta dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tamin.

Baca: Tim Penyidik KPK Masih Geledah Ruang Kerja Bupati PakPak Bharat Hingga Malam Ini

Tamin merupakan pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp 236,2 miliar dan baru dibayar Rp 132,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 3 miliar terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas