Mempertanyakan Komitmen Anti-Korupsi DPR Ketika Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR
Apalagi menurut Erwin Natosmal, jika melihat alasan pimpinan DPR RI, yakni kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar mempertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap agenda pemberantasan atau anti-korupsi ketika Taufik Kurniawan masih tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI meski sudah sebulan menyandang status tersangka.
Apalagi menurut Erwin Natosmal, jika melihat alasan pimpinan DPR RI, yakni kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.
"Belum digantinya Wakil Ketua DPR mengindentifikasi bahwa lembaga perwakilan rakyat itu tidak ingin menciptakan sistem yang antikorupsi dan rule of law (persamaan di depan hukum) dengan menggunakan dalih birokratisasi etik," tegas aktivis antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
Sikap DPR ini dia menilai, hanya akan makin memperburuk citra parlemen di mata publik.
Jurang ketidak-percayaan publik kepada DPR akan makin dalam, menurut dia, ketika sikap pimpinan lembaga wakil Rakyat seakan berseberangan dengan agenda bersama bangsa ini melawan korupsi.
"Tindakan semacam ini makin menjatuhkan marwah lembaga perwakilan rakyat itu di depan publik. Dan pada titik tertentu membuat publik tidak percaya lagi pada sistem demokrasi perwakilan," kritik Erwin Natosmal.
Diberitakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.
Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.
"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).
Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur.
Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap.
Baca: Pengakuan Satpam, Haris Simamora Sempat Dimarahi Maya Ambarita karena Sering Minta Uang
Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.
Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.
"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus.
Agus mengatakan, salah satu syarat tersebut harus terpenuhi untuk mengganti Taufik Kurniawan.