Mempertanyakan Komitmen Anti-Korupsi DPR Ketika Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR
Apalagi menurut Erwin Natosmal, jika melihat alasan pimpinan DPR RI, yakni kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Tanpa itu, DPR tidak bisa memproses pergantian wakil ketua DPR.
"Tentunya pimpinan dalam hal ini DPR harus memproses tetapi kalo persyaratan itu belum ada, belum bisa diproses," kata dia.
Taufik Kurniawan sendiri sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh KPK.
Pengumuman penetapan Taufik sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)