Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serius Tidaknya PAN Ganti Taufik Kurniawan Akan Berdampak Terhadap Elektabilitas Partai Di Pileg

Terlebih lagi aktivis antikorupsi ini mengingatkan PAN, bahwa kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Serius Tidaknya PAN Ganti Taufik Kurniawan Akan Berdampak Terhadap Elektabilitas Partai Di Pileg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018). Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) harus segera bersikap mengajukan pergantian pimpinan DPR dalam rangka memberhentikan Taufik Kurniawan.

Hal itu disampaikan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Terlebih lagi aktivis antikorupsi ini mengingatkan PAN, bahwa kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.

"Keseriusan untuk memberantas korupsi merupakan salah satu isu yang ditunggu publik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Apabila tidak ditangani dengan serius untuk mengganti kadernya yang bermasalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya.

Ditambah lagi, sudah hampir sebulan Taufik Kurniawan menyandang status tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca: MA Tidak Menunjukkan Keteladanan Berperikemanusiaan dalam Kasus Baiq Nuril

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Rekomendasi

Keseriusan dalam menangani kasus ini menurut dia, berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019.

"Jika PAN tidak serius untuk menganti kadernya yang bermasalah akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya," jelasnya.

Sebelumnya PAN sudah bersikap atas penahanan kadernya Taufik Kurniawan oleh KPK, Jumat (2/11/2018).

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menegaskan Wakil Ketua DPR RI itu di-non-aktifkan dari kepengurusan partai yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," jawab Eddy Soeparno kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018).

Bukan itu saja, menurut Eddy Soeparno.

DPP PAN akan akan mencopot Taufik Kurniawan dan menggantikannya dengan kader lainnya untuk mengisi posisi pimpinan DPR RI.

Selain juga, PAN akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk menggantikan keanggotaan Taufik Kurniawan.

"Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas